Pelni Resmi Kelola Kapal Perintis
JAKARTA - PT Pelni (Persero) akhirnya resmi menjadi operator kapal perintis milik negara. Dua payung hukum yang menjadi dasar penugasan pemerintah kepada perusahaan pelat merah itu terbit kemarin, yakni Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara.
"Dengan demikian, Pelni akan segera menjalani penugasan," kata Direktur Jendera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini