Pemerintah Segera Terbitkan Perpres Kelistrikan
JAKARTA - Pemerintah akan merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengembangan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Aturan itu diperlukan sebagai payung hukum agar pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional berjalan lebih cepat. Untuk itu, kebijakan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) akan disesuaikan demi mendukung program pembangunan listrik 35 ribu megawatt.
"Intinya memberi keleluasaan dan kekuatan kepada PLN supaya program 35 ribu meg
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini