Menteri Jonan Kesulitan Cari Landasan Hukum
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku kesulitan jika harus melegalkan operasi ojek berbasis aplikasi. Sebab, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang kendaraan bermotor perorangan atau roda dua menjadi moda transportasi pengangkut orang. "Tidak ada acuannya di perundang-undangan," kata Jonan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, kemarin.
Sementara ini, kata Jonan, Korps Lalu Lintas Polri diminta meningkatkan keselamatan penu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini