General Motors Didenda Rp 27,6 Triliun
WASHINGTON - Pabrikan mobil asal Amerika Serikat, General Motors Co, harus membayar denda dan kompensasi senilai US$ 2 miliar (sekitar Rp 27,6 triliun) atas kasus sakelar pengapian yang cacat. Jumlah itu termasuk kompensasi Lembaga Dana General Motors sebesar US$ 594,5 juta (Rp 8,2 triliun) bagi korban kasus sakelar pengapian cacat tersebut. Perusahaan menyetujui klaim atas 399 kasus kematian dan luka-luka.
"Termasuk di dalamnya denda US$ 900 jut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini