Mobil Dinas Diwajibkan Memiliki TKDN Tinggi
PURWAKARTA - Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan pemerintah akan menerbitkan aturan baru untuk mendukung industri otomotif.
Nantinya, mobil dinas dan kendaraan umum yang dibeli dengan uang negara atau daerah wajib memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 50-60 persen. Sebagai perbandingan, TKDN rata-rata kendaraan buatan dalam nege
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini