Usulan Asing Masuk ke Bisnis Angkut Uang Dibahas

JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan agar investor asing dapat memiliki kepemilikan saham mayoritas di bidang usaha jasa kawal angkut uang dan barang berharga. Saat ini bidang usaha jasa kawal angkut uang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2014 mengatur kepemilikan asing maksimal 49 persen.
Ketua BKPM Franky Sibarani menyebutkan, usulan sebelumnya adalah agar kepemilikan asing di bidang usaha ini dapat diperbesar. "Sehing
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini