Cukai Rokok Putih Dinaikkan 16 Persen
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2016 rata-rata sebesar 11,19 persen dibanding tahun ini. Kenaikan tarif tersebut telah mempertimbangkan kondisi industri rokok dan kesehatan masyarakat.
"Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok golongan sigaret putih mesin dengan kisaran 12,96-16,47 persen," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, kemarin. "Sedangkan yang tere
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini