Ekspor dan Impor Ilegal Bernilai Rp 77,1 Miliar Digagalkan
JAKARTA - Pemerintah menggagalkan kegiatan ekspor dan impor ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 77,1 miliar. Kerja sama Direktorat Jenderal Bea-Cukai Kementerian Keuangan dengan Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta itu menggagalkan sedikitnya empat kontainer tekstil dan non-tekstil impor serta 80 kontainer mineral dan batu bara yang akan diekspor. "Kegiatan itu melanggar Undang-Undang Kepabeanan," ujar Menteri Keuangan Bambang B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini