BPK: Kelebihan Restitusi Pajak Rugikan Negara
RR. Ariyani
ariyani@tempo.co.id
BOGOR - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan pengembalian restitusi pajak oleh Kementerian Keuangan kepada wajib pajak secara berlebihan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 99,5 miliar. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2015 yang dirilis BPK, disebutkan nilai tersebut merupakan kerugian terbesar kedua dari pemerintah pusat setelah kelebihan pembayaran pekerjaan/barang sebesar Rp 106,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini