Aturan 'Wajib Smelter' Dikaji Ulang
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji ulang aturan yang mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) sebelum mengekspor produknya. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan ada opsi aturan itu akan dicabut karena smelter yang ada saat ini tidak efisien.
"Perbandingan daya tampung smelter dengan bijih mineral dua banding satu. Apakah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini