Industri Prioritas Pajak Bisa Dapat Tax Holiday 20 Tahun
JAKARTA - Pemerintah bakal merilis kebijakan yang mengatur fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) badan hingga 20 tahun, atau lebih lama ketimbang yang diatur sebelumnya maksimal hanya 10 tahun. Fasilitas tax holiday itu akan diberikan pada perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 159/PMK.070/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini