KKP Ancam Hukum 59 Perusahaan Ikan
JAKARTA - Ketua Tim Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa mengatakan 59 perusahaan perikanan yang mengoperasikan 173 kapal terancam sanksi akibat melanggar ketentuan penangkapan ikan. Pelanggaran perusahaan-perusahaan itu diketahui melalui hasil analisis dan evaluasi terakhir selama masa moratorium izin kapal eks asing. "Mereka berada di sekitar perairan Jakarta dan Benoa, Bali," kata Ota--sapan akr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini