Aturan Perpanjangan Kontrak Pertambangan Direvisi
Kamis, 6 Agustus 2015

JAKARTA - Pemerintah segera merevisi aturan mengenai batas minimal perpanjangan kontrak tambang mineral dan batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan aturan itu direvisi karena batas minimal perpanjangan kontrak yang berlaku saat ini tidak relevan dengan kondisi bisnis termutakhir. "Padahal investasi di sektor mineral itu sangat besar dan tidak main-main," kata Sudirman di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini