RUU Pencabutan Perpu JPSK Siap Diparipurnakan
JAKARTA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke rapat paripurna hari ini. "Seluruh fraksi bulat dan sepakat untuk mencabut Perpu Nomor 4 Tahun 2008 dan sepakat menindaklanjuti itu," kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
JAKARTA - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) ke rapat paripurna hari ini. "Seluruh fraksi bulat dan sepakat untuk mencabut Perpu Nomor 4 Tahun 2008 dan sepakat menindaklanjuti itu," kata Ketua Komisi Keuangan Fadel Muhammad di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini