Angin Segar Bisnis Properti
JAKARTA - Setelah mengalami kelesuan sejak tahun lalu, bisnis properti kini mulai mendapatkan "angin segar". Bank Indonesia pekan lalu menerbitkan Peraturan No. 17/10/PBI tentang rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti dan kendaraan bermotor. Uang muka kredit pemilikan rumah (KPR), yang sebelumnya minimal 30 persen, kini diperlonggar menjadi 10-20 persen. Selain itu, pemerintah menyetujui warga negara asing bisa memiliki properti di Indonesia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini