BKPM Janjikan Proses Tax Allowance Kurang dari Sebulan
JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, mengatakan pihaknya menjanjikan proses cepat permohonan fasilitas keringanan pajak atau tax allowance. Pengurusan tax allowance hanya akan memakan waktu maksimal 28 hari terhitung sejak petugas menerima berkas.
JAKARTA - Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Lestari Indah, mengatakan pihaknya menjanjikan proses cepat permohonan fasilitas keringanan pajak atau tax allowance. Pengurusan tax allowance hanya akan memakan waktu maksimal 28 hari terhitung sejak petugas menerima berkas.
Percepatan proses itu karena ada mekanisme rapat trilateral antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini