Penjualan Emiten Minuman Beralkohol Anjlok
JAKARTA - Penjualan produsen minuman beralkohol bakal anjlok sekitar 60 persen akibat larangan penjualan minuman keras di minimarket dan pengecer. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 melarang minimarket dan peretail kecil menjual minuman beralkohol mulai 16 April lalu.
Managing Director PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), Ronny Titiheruw, mengatakan volume dan nilai penjualan perusahaan akan an
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini