BPJS Ketenagakerjaan Tambah Investasi
JAKARTA - Pemerintah akan meningkatkan jumlah investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di sektor properti berupa tanah, bangunan, atau tanah beserta bangunan dari sebelumnya 5 persen menjadi 30 persen. Perubahan ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, dari persentase 30 persen tersebut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini