Pengembang Tak Bisa Miliki Hak Lahan
JAKARTA - Para pengembang properti berpeluang untuk menggarap megaproyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Namun, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Fery Mursyidan Baldan, proyek reklamasi itu bersifat hak guna usaha (HGU). "Status hukum buatan hasil reklamasi tak akan menjadi hak milik pengembang," kata dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria, pihak swasta akan diberi hak untuk membangun atau mela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini