Buruh Tolak Rencana UMR Lima Tahunan
JAKARTA - Kalangan buruh menyatakan menolak keras rencana pemerintah untuk menetapkan upah minimum regional (UMR) lima tahun sekali. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan rencana pemerintah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. "Sesuai aturan itu, penetapan upah dilakukan tiap tahun," kata Said ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini