Subsidi Tetap BBM Mulai Januari 2015
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla segera merombak sistem subsidi bahan bakar minyak menjadi subsidi tetap mulai Januari 2015. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kemarin, mengatakan penerapan skema subsidi itu tidak harus meminta persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sistem subsidi tetap, pemerintah membuat besaran nominal rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dikalikan dengan kuotanya. Dengan sistem ini, PT Perta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini