Didenda KPPU Rp 57 Miliar, BRI Ajukan Keberatan
JAKARTA - Kuasa hukum dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRIngin), dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa), Hendro Saryanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
JAKARTA - Kuasa hukum dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRIngin), dan PT Heksa Eka Life Insurance (Heksa), Hendro Saryanto, mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan ke pengadilan negeri atas putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Melalui pengadilan ini, KPPU terlihat subyektif, dan kami memutuskan mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau Jakarta Pus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini