20 Perusahaan Terbukti Melanggar Tuslah
Senin, 27 Oktober 2014

JAKARTA - Verifikasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan selama masa angkutan Lebaran 2014 lalu menunjukkan 20 perusahaan terbukti melanggar. Pelanggaran yang dilakukan operator bus itu antara lain menetapkan harga tiket jauh di atas tarif maksimal yang ditetapkan pemerintah. "Sebanyak 32 bus terbukti melanggar batas atas 30 persen," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hotma Simanjuntak, akhir peka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini