Indonesia Gugat Australia ke WTO
JAKARTA - Indonesia dan empat negara lain-Honduras, Republik Dominika, Ukraina, dan Kuba-mengadukan Australia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Australia dianggap melanggar kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT), yang mewajibkan semua produk tembakau yang masuk ke negara itu berkemasan polos.
Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini