Boediono: RUU JPSK Mendesak Dibahas
JAKARTA - Wakil Presiden Boediono kembali mengungkapkan pentingnya keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (UU JPSK), terutama untuk mengantisipasi kemungkinan krisis di masa mendatang.
JAKARTA - Wakil Presiden Boediono kembali mengungkapkan pentingnya keberadaan Undang-Undang Jaring Pengaman Stabilitas Keuangan (UU JPSK), terutama untuk mengantisipasi kemungkinan krisis di masa mendatang.
Beleid ini, menurut dia, merupakan aturan main bagi lembaga-lembaga vital dalam menangani krisis, seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kalau tidak ada undang-undang itu, semua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini