Tarif Maksimal Penerbangan Naik 10 Persen
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas penerbangan akan segera naik. Besaran kenaikan tarif mencapai 10 persen dari tarif batas atas yang berlaku saat ini.
JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan tarif batas atas penerbangan akan segera naik. Besaran kenaikan tarif mencapai 10 persen dari tarif batas atas yang berlaku saat ini.
"Pak Menteri sudah menunggu. Dokumen sedang dirapikan," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Djoko Murjatmojo, di kantornya kemarin.
Menurut Djoko, angka kenaikan itu merupakan hasil penghitungan Kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini