Kewenangan Menkeu di BUMN Harus Dikurangi
JAKARTA - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu mendesak pemerintah memangkas kewenangan Menteri Keuangan di perusahaan negara. Alasannya, kewenangan tersebut menghambat Kementerian menyelesaikan permasalahan di BUMN dengan cepat.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 disebutkan tentang kewenangan Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada Menteri BUMN. Dalam belied tersebut, kewenangan yang dilimpahkan hanya u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini