Hari Ini, Solar Dilarang Dijual di Jakarta Pusat
JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus 2014, melarang penjualan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Jakarta Pusat. Menurut anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, kebijakan ini diterapkan karena kuota bahan bakar dalam APBN Perubahan 2014 dipangkas 2 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
JAKARTA - Badan Pengatur Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai hari ini, Jumat, 1 Agustus 2014, melarang penjualan bahan bakar minyak jenis solar di wilayah Jakarta Pusat. Menurut anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, kebijakan ini diterapkan karena kuota bahan bakar dalam APBN Perubahan 2014 dipangkas 2 juta kiloliter menjadi 46 juta kiloliter.
Pelarangan penjualan solar di Jakarta Pusat, kata Ibrahim, karena di wilayah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini