Peraturan Baru Bisa Matikan Industri Rokok Kecil
JAKARTA -- Peraturan Kementerian Perindustrian yang mewajibkan industri rokok kecil dan menengah bermitra dengan industri rokok besar dinilai akan mematikan industri rokok kecil. Dengan aturan itu, menurut Sekretaris Jenderal Forum Rokok Kretek, Wahyu Hidayat, segmentasi konsumen pabrikan rokok kecil dan menengah bakal direbut oleh pabrikan besar.
Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini