Pengembang Bisa Tuntut Balik Kementerian Perumahan
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghada, menilai langkah Kementerian Perumahan Rakyat memperkarakan 191 pengembang berpotensi mengundang reaksi balik. "Kemenpera harus siap-siap dituntut balik," kata dia ketika dihubungi kemarin.
Penyedia rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kata Ali, semestinya adalah pemerintah daerah. Adapun pengembang hanya membantu pemerintah daerah. "Hal ini yang tidak diatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini