OJK-KPPU Awasi Bisnis Bancassurance
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II, Dumoli Pardede, lembaganya bersama KPPU akan meneken nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif (exclusive dealing) bancassurance. "Kami menanti keputusan KPPU mengenai panduan bisnis bancassurance yang sehat," kata dia di Hotel Bidakara, kemarin.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi bisnis bancassurance atau asuransi yang ditawarkan melalui bank karena ada potensi persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II, Dumoli Pardede, lembaganya bersama KPPU akan meneken nota kesepahaman mengenai larangan kerja sama eksklusif (exclusive dealing) bancassurance. "Kami mena
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini