Suntikan Rp 1,25 Triliun Diduga Melanggar
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan penyertaan modal kepada PT Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 1,25 triliun pada 23 Desember 2013 menjurus ke pelanggaran. Temuannya itu telah dilaporkan lembaganya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 April lalu.
"Proses penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Mutiara patut diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Hadi saat ditemui di gedung BPK, Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mengatakan penyertaan modal kepada PT Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebesar Rp 1,25 triliun pada 23 Desember 2013 menjurus ke pelanggaran. Temuannya itu telah dilaporkan lembaganya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 April lalu.
"Proses penyertaan modal sementara dari LPS ke Bank Mutiara patut diduga tidak sesuai dengan perundang-undangan," kata Hadi saat ditemui di gedung BPK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini