Bank of America Sepakat Bayar Denda Rp 8,8 Triliun
NEW YORK - Bank of America, yang berkantor pusat di Charlote, North Carolina, sepakat untuk membayar denda dan mengembalikan dana konsumen sebesar US$ 783 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Hal itu berkaitan dengan kasus informasi menyesatkan terhadap pemegang kartu kredit.
Menurut Badan Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau) Amerika Serikat, dari angka total kewajiban itu, sekitar US$ 738 juta (Rp 8,3 triliun) merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan kepada pemegang kartu kredit yang dirugikan. Sisanya, US$ 45 juta (Rp 510 miliar), merupakan denda yang harus dibayarkan kepada regulator.

NEW YORK - Bank of America, yang berkantor pusat di Charlote, North Carolina, sepakat untuk membayar denda dan mengembalikan dana konsumen sebesar US$ 783 juta atau sekitar Rp 8,8 triliun. Hal itu berkaitan dengan kasus informasi menyesatkan terhadap pemegang kartu kredit.
Menurut Badan Perlindungan Keuangan Konsumen (Consumer Financial Protection Bureau) Amerika Serikat, dari angka total kewajiban itu, sekitar US$ 738 juta (Rp 8,3 triliun) mer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini