Revisi RKU Hutan Mengacu pada Peraturan Pemerintah
JAKARTA -- Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan, Gatot Soebiantoro, menyatakan perubahan rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan PT Sumatera Riang Lestari, Grup RAPP, mengacu pada peraturan pemerintah. "Revisi itu ada dasar hukumnya," kata Gatot Soebiantoro di kantor Tempo kemarin.
Dalam kunjungan yang dihadiri pula oleh tenaga ahli Menteri Kehutanan Muhammad Ali Taher Parasong itu, Gatot menjelaskan ada tiga revisi dasar hukum dalam pembabatan hutan seluas 38.210 hektare di Pulau Rupat, Riau, tersebut.
JAKARTA -- Direktur Bina Usaha Hutan Tanaman Kementerian Kehutanan, Gatot Soebiantoro, menyatakan perubahan rencana kerja usaha (RKU) dan rencana kerja tahunan PT Sumatera Riang Lestari, Grup RAPP, mengacu pada peraturan pemerintah. "Revisi itu ada dasar hukumnya," kata Gatot Soebiantoro di kantor Tempo kemarin.
Dalam kunjungan yang dihadiri pula oleh tenaga ahli Menteri Kehutanan Muhammad Ali Taher Parasong itu, Gatot menjelaskan ada tiga revisi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini