Pengadilan Amerika Kabulkan Permohonan Pailit Mt Gox
TOKYO -- Perusahaan mata uang virtual Bitcoin yang berbasis di Tokyo, Mt Gox, untuk sementara bisa bernapas lega. Sebab, pengadilan di Amerika Serikat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan Mt Gox. Seperti dilaporkan BBC News kemarin, hakim pada Pengadilan Negeri Dallas, Texas, sepakat untuk sementara mengabulkan permohonan Mt Gox berdasarkan Undang-Undang Kepailitan Amerika Serikat.
Hakim kepailitan pada Pengadilan Negeri Dallas, Harlin Ha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini