KPPU Setujui Merger XL-Axis
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyetujui rencana merger PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia. Persetujuan itu terbit pada 6 Maret lalu setelah permohonan konsultasi diajukan XL ke KPPU pada 1 Agustus 2013. KPPU telah menyatakan tidak ada kekhawatiran akan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akibat pengambilalihan saham Axis oleh XL. "Sudah disetujui," kata juru bicara KPPU, Muhammad Reza,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini