Undang-Undang Konglomerasi Dinilai Belum Mendesak
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai perlunya ada undang-undang yang mengatur konglomerasi lembaga keuangan. Alasannya, tren konglomerasi lembaga keuangan saat ini semakin menggejala. "Sepertinya undang-undang ini diperlukan di masa mendatang, tapi tidak dalam waktu dekat," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon, di Surakarta, kemarin.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menilai perlunya ada undang-undang yang mengatur konglomerasi lembaga keuangan. Alasannya, tren konglomerasi lembaga keuangan saat ini semakin menggejala. "Sepertinya undang-undang ini diperlukan di masa mendatang, tapi tidak dalam waktu dekat," kata anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon, di Surakarta, kemarin.
Menurut Nelson, tren konglomerasi lembaga keuangan Indonesia yang mengalami
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini