Indonesia Didenda Rp 12 Triliun
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.
JAKARTA - Badan Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes/ICSID) menolak keberatan pemerintah Indonesia terkait dengan gugatan sengketa tambang yang diajukan perusahaan asal Inggris, Churchill Mining Plc. Indonesia harus bersiap membayar ganti rugi sebesar US$ 1,05 miliar (Rp 12,17 triliun) kepada Churchill.
Sebelumnya, pada 2012, Indonesia menyangkal wewenang ICSID dalam menyelesaik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini