Asing Bisa Dijerat UU Persaingan Usaha
arsip tempo : 170166047088.

JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu poin penting dalam RUU tersebut adalah perluasan definisi pelaku usaha.
"Kami akan menerapkan asas ekstra-teritorialitas. Artinya, perusahaan asing yang tidak berkantor di sini bisa dijerat asalkan kegiatannya berdampak pada perekonomian nasional," kata Ketua Komis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini