maaf email atau password anda salah


Kisruh Beras Impor

Importir Manfaatkan Peraturan Menteri Perdagangan

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia terjadi karena ada celah dalam Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Pasal 12 ayat 1a dalam peraturan itu menyebutkan, verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor hanya dipersyaratkan.

Padahal, menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, beras medium dan premium dibedakan berdasarkan tingkat kepecahan. Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan tingkat kepecahan 5 hingga 25 persen dan premium hingga 5 persen. "Mengapa dalam pengujian tingkat kepecahan oleh surveyor hanya apabila dipersyaratkan? Padahal, untuk beras jenis hibah, verifikasi itu wajib," ujarnya kepada Tempo kemarin.

arsip tempo : 171406635092.

. tempo : 171406635092.

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga kasus beras ilegal masuk ke Indonesia terjadi karena ada celah dalam Peraturan Menteri Perdagangan 2008. Pasal 12 ayat 1a dalam peraturan itu menyebutkan, verifikasi tingkat kepecahan beras impor yang dilakukan surveyor hanya dipersyaratkan.

Padahal, menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, beras medium dan premium dibedakan berdasarkan tingkat kepecahan. Ini sesuai dengan peraturan beras medium dengan ti

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan