Pemerintah Dinilai Salah Tafsirkan Larangan Ekspor
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyidangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) dan delapan perusahaan pertambangan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Menurut kuasa hukum penggugat, Refly Harun, gugatan dilayangkan pengusaha karena pemerintah dinilai salah menafsirkan materi pasal 102 dan 103 tentang nilai tambah komoditas. "Pemerintah menafsirkan pasal itu untuk melarang ekspor m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini