Menteri Kelautan: Kapal Besar Boleh Pakai BBM Bersubsidi
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 gross tonnage (GT) bisa menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Syaratnya, kapal-kapal itu harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menyatakan kapal dengan bobot lebih dari 30 gross tonnage (GT) bisa menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Syaratnya, kapal-kapal itu harus terlebih dulu memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
"Pembatasan bukan lagi berdasarkan ukuran kapal sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubs
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini