Morgan Stanley Bayar Denda Rp 15,2 Triliun
NEW YORK - Perusahaan jasa keuangan asal Amerika Serikat, Morgan Stanley, kemarin menyatakan setuju membayar denda US$ 1,25 miliar atau senilai Rp 15,2 triliun kepada Badan Keuangan Perumahan Federal (FHFA) Amerika Serikat untuk menyelesaikan kasus sekuritas beragun hipotek. Morgan Stanley menjual sekuritas itu kepada Perusahaan Pembiayaan Perumahan Federal (atau dikenal sebagai Freddie Mac) dan Asosiasi Hipotek Nasional Federal (dikenal sebagai
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini