Pemerintah Bakal Hapus Subsidi Rumah Tapak
JAKARTA - Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan peraturan menteri yang melarang subsidi rumah tapak atau flate di kabupaten/kota. Artinya, kata dia, jika masyarakat ingin mendapatkan kredit bersubsidi bersuku bunga 7,25 persen selama 15–20 tahun, rumah tersebut minimal harus berupa rumah susun tiga lantai.
"Kalau mau subsidi boleh, tapi harus bertingkat. Sama seperti model perumnas di Kebon Kacang, Teb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini