Dua Perusahaan Pembiayaan Tak Mampu Jalankan Usaha
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengajuan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) oleh dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Siantar Top Multifinance dan Cahyagold Prestya Finance. Kedua perusahan itu merupakan sebagian dari tujuh perusahaan yang bermasalah sejak tahun lalu.
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima pengajuan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) oleh dua perusahaan pembiayaan, yakni PT Siantar Top Multifinance dan Cahyagold Prestya Finance. Kedua perusahan itu merupakan sebagian dari tujuh perusahaan yang bermasalah sejak tahun lalu.
"Mereka menyatakan sudah tidak sanggup (menjalankan usahanya). Kalau tidak sanggup juga, sesuai dengan aturan, ya dicabut izinnya," ujar Deputi Komisioner Pengawas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini