Bank Mutiara Bisa Dijual di Bawah Rp 8 Triliun
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Christophorus Heru Budiargo mengatakan Bank Mutiara bisa dijual di bawah harga penyertaan modal sementara sebesar Rp 8 triliun. Dalam Pasal 42 Undang-Undang LPS, lembaga itu bisa menjual saham bank tanpa memperhatikan ketentuan harga optimal. "Tahun ini adalah tahun keenam, masa ketika kami harus menjual. Tidak harus dengan harga optimal Rp 8 triliun. Itu amanat undang-undang," kata d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini