Aturan Perlindungan Pemodal Dinilai Positif
JAKARTA - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur batasan ganti rugi pemodal melalui dana perlindungan pemodal dinilai sangat positif untuk kemajuan pasar modal. "Menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi di perusahaan sekuritas dan bank kustodian," ujar Kepala Riset KSK Financial Group David Cornelis kepada Tempo, kemarin.
JAKARTA - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengatur batasan ganti rugi pemodal melalui dana perlindungan pemodal dinilai sangat positif untuk kemajuan pasar modal. "Menambah rasa aman pemodal dalam melakukan transaksi di perusahaan sekuritas dan bank kustodian," ujar Kepala Riset KSK Financial Group David Cornelis kepada Tempo, kemarin.
Menurut dia, dengan adanya dana perlindungan pemodal, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini