Melanggar SNI, Industri Bisa Dipidana
JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.
JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.
Ansari menyatakan, sanksi tersebut dikenakan bagi pelanggaran SNI karena erat kaita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini