maaf email atau password anda salah


Melanggar SNI, Industri Bisa Dipidana

JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.

arsip tempo : 171396119952.

. tempo : 171396119952.

JAKARTA -- Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. "Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ansari Bukhari, di Jakarta, Senin lalu.

Ansari menyatakan, sanksi tersebut dikenakan bagi pelanggaran SNI karena erat kaita

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan