Produk Hortikultura Ilegal Capai Rp 610 Miliar
JAKARTA - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tercatat telah memusnahkan produk hortikultura senilai Rp 610 miliar sepanjang 2013. Produk yang didominasi buah dan sayuran ini diketahui telah masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Penindakan karantina sebanyak 4.581 kasus sekitar Rp 610 miliar. Kasus dengan nilai sebanyak itu kami hanguskan," kata Kepala Badan Karantina, Banun Harpini, di kantornya, akhir pekan lalu. Jumlah penindakan karan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini