Pemerintah Didesak Terbitkan Beleid Pengganti Undang-undang
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md., mendesak pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu) dalam hal larangan ekspor bahan mineral mentah yang berlaku mulai 12 Januari mendatang.
Mahfud menilai penerbitan aturan ini penting karena perusahaan tambang belum siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba). "Perpu tidak bertentangan dengan undang-undang. Te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini